{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Perlakuan untuk saat pembuatan faktur pajak atas diterimanya pembayaran uang muka terlebih dahulu / termin sebelum dilakukan penyerahan barang. apakah Faktur Pajak tetap dibuat untuk Uang Muka/Termin tersebut dengan 07 atau hanya dibuatkan satu kali saat barang diterima oleh pembeli di Kawasan Berikat ? Apabila mengacu ke nota dinas dan ketentuan UU PPN, Faktur Pajak wajib diterbitkan saat diterimanya pembayaran namun efaktur ini mewajibkan nomor SPPB padahal barangnya sendiri belum ada.
|jawab =
Penyerahan yg menggunakan uang muka sebelum diterbitkan SPPB menggunakan faktur kode 01. Namun hal ini juga masih menjadi selisih dan masih dimintakan konfirmasi jawaban dari pembuat kebijakan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~