{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = 1. Perlakuan untuk saat pembuatan faktur pajak atas diterimanya pembayaran uang muka terlebih dahulu / termin sebelum dilakukan penyerahan barang. apakah Faktur Pajak tetap dibuat untuk Uang Muka/Termin tersebut dengan 07 atau hanya dibuatkan satu kali saat barang diterima oleh pembeli di Kawasan Berikat ? Apabila mengacu ke nota dinas dan ketentuan UU PPN, Faktur Pajak wajib diterbitkan saat diterimanya pembayaran namun efaktur ini mewajibkan nomor SPPB padahal barangnya sendiri belum ada. |jawab = Penyerahan yg menggunakan uang muka sebelum diterbitkan SPPB menggunakan faktur kode 01. Namun hal ini juga masih menjadi selisih dan masih dimintakan konfirmasi jawaban dari pembuat kebijakan. LUQMAN RAMADHAN |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~