{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba kalo wp udh pake efaktur 3.1 tapi pas mau upload 07 ada error dok udh pernH digunakan, ini harus gmn ya? Konfirm bc kah?
|jawab =
Dengan membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~