{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pph final atas service charge yang mau kami tanyakan adalah untuk iuran listrik, iuran pam (air) kami buatkan faktur pajak keluaran? ini krn kebutuhan orang banyak brti bukan objek ppn kan ya kak? tp aturannya ada ga ya yg menyebutkan ini kebutuhan org bnyk?
|jawab =
di kasus ini, krn berkaitan dengan sewa tanah bangunan, maka fokuskan penjelasannya ke aspek PPN atas service charge, bukan ke air atau listrik secara tersendiri. jika di luar konteks sewa tanah bangunan, maka diarahkan ke BKP strategis, yg mana PPN nya dibebaskan. Akan tetapi, jika transaksinya adalah sewa tanah bangunan tadi, dan ada biaya layanan include listrik dan air tadi, maka tetap dikenakan PPN atas biaya layanannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~