{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
no sppb salah input ternyata untuk faktur pajak lain, ketika mau input lagi reject karena no sppb sudah dipakai solusinya bagaimana?
|jawab =
1 SPPB dipakai di 2 FP biasanya memang akan muncul reject "nomor SPPB sudah pernah dipakai". Tetapi, jika pakai mekanisme "uang muka dan pelunasan", 1 nomor SPPB itu bisa diinput di kedua FP (uang muka dan juga pelunasan). Oleh karena kasus WP bukan demikian, maka silakan sarankan untuk konfirm KPP dulu saja. Saat ini masih belum ada info/keputusannya untuk kasus demikian.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~