{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh saham pendiri 0,5% nilai sahamnya pakai nilai yang mana? setornya pakai NPWP siapa?
|jawab =
Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997).
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~