{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau konfirmasi, kalau misalnya WP A di bulan Mei dapat THR. Dan sudah dilakukan pemotongan PPh 21 nya. Kemudian di Desember ini, setelah dihitung, WP A ada LB atas PPh 21 nya. Atas kelebihan pemotonga PPh 21 ini bisa dikembalikan dan di espt LB nya bisa di offset ke pph 21 karyawan lainnya kan? (karyawan A tidak menggunakan PPh 21 DTP)
|jawab =
atas kelebihan pemotongan bisa dikembalikan dan atas lb karyawan tsb nanti akan diperhitungkan kok untuk spt masa 21nya, bisa mengurangi kb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~