{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: saya mau bertanya apabila terkait ID Billing PPh 21 DTP, jadi kasusnya ini kami di bulan Desember di form 1721 PPh 21 itu terhutang 2 juta (karena ada yg lebih bayar u/ beberapa karyawan) namun PPh DTP nya 5 juta.. untuk ID Billing yang perlu kami buat untuk amount yang mana ya? karena takutnya apabila kami buat ID Billing 2 seperti biasa, yg perlu dibayar dan DTP, totalnya akan menjadi 7 juta yang melebihi PPh terutangnya dan menjadi LB...
|jawab =
#3A By pm. Konfirmasi ke KPP untuk pengisian di SPTnya, karena eSPT tidak membedakan nilai DTP dan non DTP.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~