{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q Tahun lalu saya ada jual kios toko milik saya di pasar Perumda DKI, kios tsb adalah hak pakai yg berakhir tahun 2022 ini. Sebelum habis masa pakai saya jual/oper masa pakai kepada pihak ketiga dan laku terjual. Apakah hasil penjualan tersebut dapat saya masukan ke penghasilan saya, krn dari saat perolehan di tahun 2012 sd saat ini mmg ada keuntungan kl di amortisasi
|jawab =
dijelaskan normatif bukan objek pph pasal 4 ayat 3
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~