{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#50Q: Mas/mbak apabila WP transaksi dengan vendor yang memanfaatkan PP 23. Apakah setelah UU HPP berlaku, lawan transaksi tersebut dipotong PP 23 setelah melewati 500 juta atau bagaimana?
|jawab =
Tetap dilakukan pemotong berdasarkan pmk 99/2018. Kalau memang omsetnya masih 500jt dan ada pemotong pp23, bisa ajukan pmk 187
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~