{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#49Q Perusahaan di Indonesia, punya HO di Jepang. HO ini menjamin atas kemampuan bayar hutang si perusahaan Indonesia dengan nilai 0,1% dari nilai hutang di setiap akhir bulan.Atar Guarantee Fee ini dalam P3B termasuk kedalam kategori apa ya bu? Dan terhutang pph 26 berapa persen jika menggunakan DGT dan COR?
|jawab =
#49A: bisa ke business profit (article 7) sih mnrtku. Tp boleh disarankan sambil diarahkan ke kpp juga karena kita tidak benar2 tau proses bisnisnya seperti apa.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~