{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#78Q: izin bertanya mas mbak Saya mau menanyakan berikut 1. Apakah Jasa Dokter termasuk JKP 2. Apakah Jasa Swab PCR dan Antigen termasuk JKP 3. Jika suatu perusahaan memiliki: - Penyerahan BKP 500 Juta - Penyerahan NON-JKP 4,5 Milliar Sehingga Total Omzet menjadi 5 Millia, apakah wajib di kukuhkan enjadi PKP? sudah dijelaskan jasa yang dikecualikan dari PPN namun wo minta penegasan lagi, dan terkait PKP jika peredaran bruto melebihi 4,8 M wajib dikukuhkan PKP tanpa melihat omset penyerahan BK
|jawab =
#78A bentar mba bella PMK 197 th 2013 Pasal 1 ayat 1 Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat 1 Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~