{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
daftar piutang tak tertagih sesuai PMK 205/2015 itu dilampirkannya di SPT Tahunan Badan atau disampaikan dg pemberitahuan tersendiri ke KPP ya?
|jawab =
dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan, ada di lampiran per 02/2019 nya. tambahan: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~