{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dokumen yg diinput BC 2.7, sama agen sebelumnya sudah dijawab Untuk BC 2.7 saat ini masih belum terfasilitasi di efaktur 3.1, lalu dibalas Saya sudah tanya ke KPP mereka bilang buat surat pengaduan. Apakah dengan surat yg dibuat bisa langsung dapat membuat faktur pajak? Lalu jika dokumen lain pajak keluaran, bagaimana caranya kami kasih ke lawan transaksi?
|jawab =
Kalau SPPB BC 2.7, saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silakan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~