{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS - untuk wp badan, apabila terdapat selisih nilai stock yang disebabkan pembelian sebelum 2015 blm dicatat apakah bisa diikutkan PPS? sedangkan atas stock tersebut sudah terjual setelah tahun 2015
|jawab =
Kalo udah dilaporin di TA harta uang tunainya, tpi ternyata ada perubahan ya harusnya dia saat ini lapor perubahannya melalui laporan penempatan harta Untuk kebijakan 1 itu kalo memang hartanya belum sama skli diungkapkan kak Kalo uanh tunainya sudah diungkapkan, gaada masalah
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~