{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penjualan bangunan, baru menerima uang muka, dan belum terjadi AJB, apakah boleh pada saat membuat billing tidak menginputkan NOP (NOP di 0-kan) karena sertifikatnya jg masih blm displit
|jawab =
Sesuai Tata cara pengisian SSP di Lampiran PER 09/PJ/2020 , NOP harus diisi dgn NOP berdasarkan SPPT PBB untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan . Terkait hal tsb , kami sarankan untuk Bapak/Ibu berkoordinasi dgn pihak KPP terdaftar terlebih dahulu . Sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu ya rin , biar pas validasi SSPnya nanti aman .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~