{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pendaftaran domain badan dengan badan apakah dikenakan pph pasal 23? kemudian ada biaya penanganan, apakah dikenakan pph 23 juga?
|jawab =
Boleh digali ke WP apakah ada royalti di transaksi tab . Sampaikan normatif pengertian royalti menurut penjelasan uu pph. Kalo masuk kriteria itu nanti terutang pph 23 sebesar 15%. Selama memang bisa dibuktikan tidak memenuhi kriteria/pengertian royalti, berarti bukan objek pemotongan. Tapi lihat juga, selain beli domain, ada jasa ga? Misal ada jasa juga yg diserahkan dan jasanya masuk ke jasa positif list PMK 141/2015 , jadinya objek pemotongan pph 23 nya atas jasa tsb yaa
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~