{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak PT A beli Ke PT B (Badan usaha dlm negri status importir) pt B beli barang ke india alurnya india ke B trus ke A. atas kasus in importir B minta PT A pungut pph 22 sbsar 1.5% apakah sprti itu ? Mas/mba, ini jdnya yg terutang PPh 22 impor harusnya importir (PT B) kan ya? Jd akan ada 2 transaksi yaitu impor dan penyerahan dari B ke A. Atau gmn ya?
|jawab =
- Betul , PPh 22 impor terutang / dipungut oleh DJBC kpd PT B ( importir yg bersangkutan ) Pasal 5 ayat 1 PMK 34/PMK.010/2017 . Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Betul , harusnya ada 2 transaksi , impor ( PT B beli dar
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~