{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aturan yang menyatakan bahwa handsanitizer dan sejenisnya bisa dibebankan secara fiskal dapat ditemukan diaturan mana ya?
|jawab =
Maksudnya disini apakah pemberian handsanitizer kepada pegawai seperti natura untuk pegawai ? kalau iya kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh saja, kalau masuk harusnya bisa dibiayakan. Untuk natura di UU HPP masuk dalam pasal 6 UU PPh
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~