{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada penagihan biaya penggantian kepada pihak luar negeri, transaksi terjadi in indonesia...apakah dikenakan ppn?
|jawab =
Jadi ternyata ini transaksinya jasa dengan pihak LN tapi penyerahan jasanya terjadi di Indonesia. Jadi ini dianggap penyerahan biasa dengan faktur 01, nanti di NPWPnya diisi 000
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~