{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak selamat sore, maaf saya mau tanya. minggu lalu saya terima bukti potong pph 23 dari customer, tercantum tgl pemotongan di 30-08-2021. Apakah saya masih bisa melaporkan bukti potong tsb ? perihal ini seharusnya yg melaporkan spt nya pihak customernya bukan mas mbak?
|jawab =
yang melaporkan pemotongan tersebut yaa pemotong, pihak yg mendapatkan bupot ga perlu melaporkan, itu nanti sbg kredit pajak wp tsb di spt tahunan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~