{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS KEBIJAKAN II. Yg PPS kalo ga nyabut permohonan harus nyentang kolom F ga ya? Kolom F itu yg mencabut permohonan. WP ngaku gaada permohonan tsb.
|jawab =
Waktu awal2 bgt, infonya yg bagian E di SPPH tetap harus dicentang. Katanya ini "bug". Tapi bug ini udah dibenerin sama pengembangnya. Jadi, bagian E (Pernyataan Investasi) itu gausah dicentang lagi, jika memang WP tidak melakukan investasi. Lalu, untuk bagian F (Pernyataan Mencabut Permohonan yang Sedang Diajukan), ini hanya dicentang apabila wp memang sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~