{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berarti benar trader dipaksa bayar pajak progessif bukan pph crypto, padahal crypto sendiri sudah lama, pph saham 0,1 % kenapa pph crypto 5=30%, kenapa pph crypto yang baru,belum ada sampai sekarang ? Dan saya tahu supaya kita bayar pajak progessif. Mas/Mba ini gimana ya?
|jawab =
Memang untuk aturan khusus mengenai crypto belum dapat dipastikan kapan akan terbit, sampai saat ini belum ada peraturan perpajakan khusus yang mengatur terkait crypto, namun bukan berarti penghasilan atas crypto menjadi bukan objek pajak ya. Ketentuan terkait objek pajak mengacu ke pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi at
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~