{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba tanya lagi, kl wp op sudah meninggal (npwp belum dihapus), apakah masih bisa ikut PPS? kl online si sebenernya bisa2 aja kan ya? kan ga pake ttd, orangnya ga keliatan
|jawab =
Peserta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak (Kebijakan I) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (Pasal 5 ayat (4) UU HPP)
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~