{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q @kring_pajak, jika suatu badan sudah ditetapkan sebagai PKP; apakah semua invoice yang dikeluarkan harus dengan faktur pajak ?. Apakah termasuk juga jika membuat permintaan pembayaran yang sifat nya sebagai sumbangan, yg tidak terkait dengan kegiatan usaha ? Apabila WP badan mengeluarkan invoice untuk sumbangan atau donasi, yang sebenarnya bukan objek pajak; apakah juga digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma ? Sebenarnya untuk sumbangan tidak di keluarkan invoice sih, tapi konfirmasi pe
|jawab =
#29A: pastikan dulu barang/jasa yg diserahkan termasuk barang/jasa bukan objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN sttd UU HPP atau tidak mas kalau yg diserahkan adalah BKP/JKP, selanjutnya perhatikan penyerahan yg dikenakan PPN dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN kalo emang ada penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma, nanti tetap terbit faktur pajak dengan menggunakan kode 04 mas
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~