{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembayaran angsuran pph badan perusahaan perbankan per desember secara komersil ada laba terdapat angsuran yang harus dibayar tetapi setelah kita hitung secara fiskal di desember ternyata lebih bayar. apakah angsuran desember tetap harus dibayarkan? Terimakasi
|jawab =
"Pasal 5 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain : a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; dan/atau c. Wajib Pajak Lainnya, dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto fiskal berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Um
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~