{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q: wp dengan KLU pegawai swasta, tp juga punya toko kecil dan koskosan, dia membayar pp 23 untuk tokonya tapi ada kesalahan buat kode billing untuk kjs nya, dr kpp diminta PBK dengan syarat ada s.ket pp 23 dr kswp, tp dia tidak bisa mencetak krn KLU nya adalah pegawai swasta. Bagaimana solusinya
|jawab =
#42A mba pm yaa tidak ada syarat PBK harus dilampiri dengan sket PP 23 konfirmasikan kembali ke KPP atas hal ini dan sampaikan kalau KLU wp adalah pegawai swasta. minta arahan apakah harus perubahan data untuk mengubah KLU? karena kalau KLUnya pegawai swasta tidak bisa minta sket PP 23 di djponline
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~