{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halaman 6 lampiran PER-16/2016 bagian II.1 angka 2, kumulatif karena pake kata hubung dan kan? kalau secara ketentuan ga dipotong, tetep diinput di espt dan wajib dibuatkan bukti potong ga? tenaga kerja lepas
|jawab =
betul kumulatif harus terpenuhi. tenaga kerja lepas kalau tidak ada pemotongan tidak perlu dibuatkan bukti potong dan tidak perlu diinput ke espt 21 (tidak seperti pegawai tetap yang masih di bawah PTKP)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~