{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
18Q: Kak, dasar hukum bahwa pengguna PP 23 tidak dapat mengakui kerugiannya dimana ya?
|jawab =
#18A: karena penghasilannya bersifat final, jadi spt tahunannya tidak mungkin rugi. Kalau di spt nya tidak rugi, tentunya tidak ada yg bisa dikompensasikan. Kalau misal dia sebelum menggunkan PP23 spt nya rugi, ketentuan kompensasi ruginya merujuk ke pasal 6 ayat 2 UU PPh. Nanti dikompensasikannya ke tahun pajak setelah dia tidak berhak/tidak menggunakan PP23 lagi (dengan asumsi ruginya masih memenuhi untuk dikompen).
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~