{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q: jadi saat ini yang mempunyai NPWP adalah istri Bapak? kemudian akan melakukan perubahan data/nama nya namun tidak bisa begitu? info dari kpp majalaya dikarenakan karena suami tidak memiliki NPWP ya Pak? Kemudian saat Bapak akan membuat NPWP tidak memiliki sumber penghasilan. Apakah benar? 06 Jan 2022 13:04 Ya betul
|jawab =
#15A sin pmm istri mau perubahan data karena nama tidak sesuai dengan yg ada di KTP. ketika mengajukan perubahan data ditolak oleh KPP karena suami tidak punya NPWP pada ketentuan perubahan data di PER 04/PJ/2020 tidak dijelaskan jika NPWP istri akan melakukan perubahan data suami harus punya NPWP namun karena wp masuk pada layanan non NPWP, arahkan untuk menghubungi livechat melalui layanan NPWP terlebih dahulu
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~