{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q mas/mba apabila WP KLUnya karyawan, namun memiliki penghasilan dari usaha toko , apakah penghasilan sampingan tsb bisa menggunakan ketentuan PP 23?
|jawab =
#13A: bisa sepanjang memang dari usaha. Yg tidak bisa kalau pekerjaan bebas. Berarti nanti dia lapor spt tahunan menggunakan form 1770, mengisi penghasilan sehubungan dg pekerjaan dan rincian peredaran bruto pp23 + pembayaran pph finalnya (apabila ada).
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~