{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4 Q: saya mau tanya jika ada asset TA yang dijual rugi, apakah boleh diakui beban kerugian secara fiskal? boleh dasar hukumnya ?
|jawab =
#4A: wp badan ikut TA 2016, kalau secara aturan sih yang tidak bolehnya itu disusutkan untuk kepentingan perpajakan kalau dia mau membiayakan atas selisih rugi penjualannya, kembali ke pasal 6 sama 9 UU pph saja mbak kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~