{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apan pengakuan aset bangunan/aktiva bisa dicatat. Misal bangunan belum selesai dibangun, apakah sudah bisa dicatat sbg asset dan sudah mulai dilakukan penyusutan?
|jawab =
Pm. Untuk saat dimulainya penyusutan buat aset yg masih dalam pengerjaan, bisa cek pasal 11 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP ya.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~