{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami sudah ditunjuk menjadi pemungut materai elektronik, lalu apakah dengan ini kami sudah tidak bisa menggunakan materai komputerisasi lagi ya?
|jawab =
Pm. Kalau memang dirasa sudah cukup dengan meterai elektronik ya silakan aja gunakan yg itu. Kalo mau pakai komputerisasi juga, di pmk 133/2021 kan ada kriteria siapa yg boleh ajukan izin ya. boleh konsul ke kpp apa bisa diajukan ijin komputerisasi tadi kalo sudah ditunjuk pemungut meterai elektronik
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~