{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila terdapat kesalahan penerapan PTKP untuk pemotongan PPh 21 di tahun 2021, apakah harus melakukan pembetulan tiap masa pajak atau boleh disesuaikan di masa desember?
|jawab =
PPh Desember merupakan PPh setahun dikurangi akumulasi PPh Januari-November. Dalam hal terdapat selisih karena kesalahan penerapan PTKP, terkait perlakuannya bisa dikonfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~