{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
seller sebagai badan jualan kosmetik (di tkpedia, lzada dan shoppee)..apakah seller perlu terbitkan bupot pph 23 dan lapor pph 23 atas berjualan online? Pihak marketplace hanya memberikan penjelasan ini(terlampir).
|jawab =
Dijelaskan secara normatif, seller tersebut merupakan pemotong PPh 23 atau bukan. Bisa digali dulu, dari pihak seller tersebut apakah ada pembayaran fee atas jasa ke marketplace-nya atau tidak. Jika ada, pastikan jasa yang dimaksud merupakan objek PPh 23 atau bukan. Jenis jasanya bisa cek di PMK-141/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~