{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
LB akibat pembetulan pph ps 21 itu secara ketentuan di kompen ke masa berikutnya kan ya? Tp secara aplikasi bisa dikompen di masa kapan saja?
|jawab =
secara ketentuan tidak diatur, di petunjuk pengisian dalam per 14/2013 juga tidak diatur harus ke masa pajak selanjutnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~