{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pegawai baru mulai kerja Juli (dapat DTP), ketika hitung masa Desember ternyata seharusnya Juli-Oktober tidak mendapat DTP. Bagaimana SPT dan laporan realisasinya?
|jawab =
sepanjang pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 tetap dapat DTP. Apabila karena salah hitung silakan pembetulan SPT dan setor atas yang tidak berhak DTP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~