{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang mas/mba mohon bantuan ketentuan terkait WP Yayasan Pendidikan yg merupakan bentuk CSR suatu perusahaan yang menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan.. terima kasih
|jawab =
Halo mbak, bisa digali dulu apakah pendanaan tersebut dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, nanti bisa jelaskan ketentuan pmk-90/PMK.03/2020 mengenai hibah, bantuan dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~