{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, saya ingin bertanya apabila saya ada piutang yang belum dilapor pasa spt op 2020 , kemudian saya mengkuti PPS ini atas piutang tersebut, apakah piutang tersebut sudah bisa diakui ke dalam spt op 2021 saya?
|jawab =
Pasal 21 ayat (2) pmk-196/2021 ya, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~