{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya tadi hendak melaporkan SPPH saya, pas saya tekan 'Buat Laporan', tiba2 di email lgsg masuk token padahal saya belum isi harta yang mau dilapor dan di websitenya gak ada tombol tambah harta, itu bagaimana ya ? di bagian arsip dan lain2 juga tidak ketemu
|jawab =
Jadi proses PPS, token ada tergenerate dalam 3 step, di mana setiap step akan menghasilkan token yang berbeda, meliputi: Step 1: token untuk upload eform yang didapatkan saat download eform di awal Step 2: token untuk submit SPPH Step 3: token untuk pencabutan SPPH. nanti isi eform dan kirim di eform, baru akan muncul di draft menu PPS DJP Online
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~