{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya mau ikut kebijakan I PPS atas properti tahun 1990. NJOP nya menggunakan PBB tahun berapa ya? apakah saya bisa menggunakan nilai perolehan nya (dari nilai AJB)
|jawab =
nilai harta properti untuk tanah & bangunan pada kebijakan 1 pps, adalah nilai njop per akhir tahun 2015. Bila tidak ada nilai yang dapat dijadikan pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~