{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba Jika sy (PT A) ada transaksi penjualan dg PT lain, namun baru dalam tahap pembayaran DP namun pd akhirnya PT tsb membatalkan pemesanannya, dimana DP tsb sudah masuk ke PT sy sebesar 2jt apakah sy harus menerbitkan FP atas DP tsb? walaupun transaksi penjualan nya batal, dan tidak ada barang yg keluar
|jawab =
Kalau belum dibuat FP atas DP tsb maka tidak perlu dibuatkan FP karena memang transaksinya sudah batal. Kalau WP sudah menerbitkan FP atas DP tsb, maka silahkan dibatalkan FPnya. Sebenarnya ga ada aturan yg secara eksplisit mengatur ya. Mungkin kita mengacu pada ketentuan terkait kapan seharusnya PKP menerbitkan FP, yaitu pada saat penyerahan atau pembayaran mana yg terjadi terlebih dahulu. Kalau berdasarkan ketentuan tsb berarti seharusnya FP tsb sudah diterbitkan, kalau belum sempat diterbitk
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~