{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang bapak/ibu, saya maryanto ingin menanyakan. apakah vat offshore dapat di lakukan PBK?
|jawab =
Dapat dilakukan pemindahbukuan sepanjang ada kesalahan yang bersifat administratif. Kesalahan yang bersifat administratif berupa kesalahan nama, kode KPP,kode akun pajak, KJS, NPWP dan atau masa pajak dalam dokumen pembayaran. Ini sudah diperhitungkan di SPT masa PPN? Dan LB nya sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya? Kalau begitu g bisa dilakukan pbk ya kak
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~