{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada badan mau motong, saat terutang des 2020, ada SKB yg berlaku smp des 2020, tp dia baru mau motong skrg nih, apakah bs dpt fasilitas?
|jawab =
pertama dikembalikan ke saat terutang dan saat pemotongan di pasal 15 PP 94/2010, jika terlambat membuat bukti potong, misal baru skrg, berarti kan masa berlaku SKB sdh habis, maka semestinya atas pemotongan tsb tdk dpt fasilitas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~