{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
UU HPP bagian PPN Jika termasuk kriteria di Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 “ barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak “ , wajib pajak perlu menerbitkan FP?
|jawab =
Pada UU HPP Klaster PPN (pasal 16B ayat 1a huruf j) diatur bahwa barang kebutuhan pokok yg awalnya non BKP tidak dikenai PPN menjadi pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Namun ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Jadi untuk teknisnya sampai saat ini belum ada aturan turunannya. Saat ini masih berlaku ketentuan lama, list barang kebutuhan pokok masih bisa mengacu ke PMK-99/20
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~