{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 83/2021 apakah sudah ada yg terbaru? jika transaksi PPN, DP dibayarkan di 2021, lalu pelunasan dan penyerahan BKP baru dilakukan di 2022. Bagaimana ketentuan FP nya?
|jawab =
Jika DP terutang PPN di 2021, maka selaa memenuhi syarat di PMK 83, masih bisa pakai FP 07. Tetapi, untuk pelunasan yg dilakukan di 2022, karena PMK 83 sudah berakhir masa berlaku insentifnya dan belum ada aturan baru, maka tidak pakai insentif, jadi seharusnya dianggap penyerahan biasa, tidak pakai 07. BKembalikan ke ketentuan pebuatan FP biasa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~