{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q Jika ada komisi PPh 21 bukan karyawan, juga bukan tenaga ahli. Itu perhitungan nya pakai tarif progresif atau bagaimana? Dan masuk lampiran / point apa di espt PPh 21?
|jawab =
#15A cek disini untuk yang bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1230. tergantung apakah imbalannya bersifat berkesinambungan apa ga. di eSPT - Isi SPT - Daftar Bukti Potong - Tidak Final - Baru - Kode Objek Pajak pilih 21-100-08 atau 21-100-09
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~