{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp meninggal dunia di 2021, dan udah terbagi warisannya. ada pnghasilan 2015 belum dilapor, apakah bisa ikut pps? WP TA
|jawab =
sebenarnya wp udah tidak memenuhi subjektif lagi jika mengacu ke pasal 1 ayat 1 pmk 196/2021. harusnya bisa langsung mengajukan penghapusan npwp. namun, untuk penegasannya apakah bisa ikut pps atau tidak, silahkan konfirmasi ke kpp ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~