{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mba, tentang SKF di per-03 2019 kan disebutkan pasal 3 salah satu kondisi yang harus dipenuhi adalah menyampaikan SPT 2 Tahun pajak terakhir. Kalau wp dalam hal ini tahun tahun sebelumnya NE bagaimana mas/mba? mohon arahannya terimakasih
|jawab =
pasal 3 per-03/2019 disampaikan yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. di pmk-243/2014 pasal 18 jika wp op yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan tidak melebihi PTKP dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan. jadi jika bukan kewajiban wp tersebut syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir tidak harus terpenuhi.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~