{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#107Q: Saya mau nanya mengenai tanggal SPPB dan faktur pajak yang beda di sistem efaktur'. sebagai penjual kita terbitkan faktur pajak sesuai tanggal pengeluaran baru. namun langganan terbit SPPB sebelum barang diterima..apalagi udah beda bulan..apakah hal ini bisa mempengaruhi saat upload faktur?
|jawab =
#107A: Saat pembuatan SPPB mengikuti ketentuan BC, sedangkan pembuatan FP dapat mengacu ke Pasal 69 PMK-18/2021. Selama FP diterbitkan sesuai, tidak masalah.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~